Call us now:
Kegiatan – Sebanyak 28 pengurus Yayasan Jallu Nusantara Indonesia resmi dilantik di Rumah Makan Sekeco, Banyukuning, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jumat (10/10/2025). Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Pembina Yayasan, M. Yusuf Khummaini, S.H.I., M.H., C.M., yang menegaskan bahwa acara ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah legal-formal untuk meneguhkan keabsahan lembaga.
Usai prosesi pelantikan pengurus inti, Ketua Yayasan Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I., C.M., S.H.E.L., turut melantik sejumlah lembaga di bawah naungan yayasan tersebut. Dalam kesempatan itu, Nurrun memaparkan program strategis yayasan yang mencakup berbagai bidang hukum, mulai dari pendirian Kantor Hukum, Jallu Law School, penerbitan E-Jurnal Hukum, hingga pembentukan Rumah Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu.
“Jallu Asosiasi menjadi wadah untuk melayani masyarakat secara profesional dalam bidang hukum. Rumah Bantuan Hukum Jallu berfokus pada akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu melalui layanan hukum gratis. Sedangkan Jallu Law School akan menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan penerbitan jurnal hukum,” jelas Nurrun.
Selain itu, yayasan tengah menyiapkan langkah kolaborasi lintas sektor, baik dengan dunia akademik, instansi pemerintah, organisasi masyarakat, maupun pihak swasta. Tujuannya untuk memperkuat fondasi kelembagaan sekaligus memperluas jangkauan pengabdian yayasan dalam bidang hukum dan keadilan sosial.
Ketua Pembina Yayasan, M. Yusuf Khummaini, menegaskan pentingnya pelantikan ini sebagai ruang legal-formal agar seluruh anggota sadar akan keberadaan lembaga dan jalur kegiatan yang sah.
“Harapan saya, ini menjadi tonggak awal yang lebih baik. Tidak hanya pelantikan hari ini lalu selesai, tapi benar-benar bisa bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan bangsa. Khususnya di bidang pemberdayaan hukum dan keadilan di Indonesia,” tegas Yusuf.
Menurut Nurrun, pelaksanaan rapat kerja yayasan nantinya akan dijalankan oleh tiga lembaga di bawah Jallu Nusantara Indonesia: Jallu Asosiasi, Rumah Bantuan Hukum Jallu, dan Jallu Law School. Yayasan saat ini menaungi sekitar 28 anggota aktif, terbagi dalam tiga divisi: sembilan anggota di Kantor Hukum Jallu, sebelas di Rumah Bantuan Hukum, dan sisanya di Jallu Law School.
Pelantikan ini diharapkan tidak hanya bersifat formal, tetapi menjadi langkah nyata untuk membenahi struktur organisasi, menata program-program lebih efektif, efisien, dan terarah, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dalam bidang hukum dan keadilan sosial.
